
MEDAN – Azhari AM Sinik, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), memberikan sorotan tajam terhadap dugaan adanya praktik pengadaan barang yang tidak profesional di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hal ini mencuat di tengah kekhawatiran akan transparansi dan integritas dalam manajemen pengadaan di perusahaan BUMN tersebut.
Pengadaan Barang yang Tidak Transparan
Pada Rabu, 18 Maret 2026, Azhari mengungkapkan bahwa Inalum, yang beroperasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga terlibat dalam praktik pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Perusahaan nasional berkelas internasional seharusnya dikelola dengan standar profesional yang tinggi. Namun, kenyataannya menunjukkan sebaliknya, di mana manajemen terlihat kurang profesional dan memberi celah bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi,” jelas Ari.
Masalah dalam Proses Pengadaan di PT SSE
Sorotan ini semakin tajam setelah Halomoan H, Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE), mengungkapkan adanya masalah dalam pengadaan suku cadang hoist di Inalum. Halomoan menjelaskan bahwa SSE telah mengikuti semua prosedur resmi yang ditetapkan untuk pengadaan suku cadang yang terkait dengan produk Meidensha. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah berkomunikasi langsung dengan Meidensha di Jepang, yang merekomendasikan agar pembelian suku cadang dilakukan melalui Kito Corporation, pemegang hak produk pasca akuisisi.
Prosedur Akuisisi dan Pembelian Suku Cadang
“Kami sudah menghubungi Meidensha di Jepang, dan mereka menyarankan agar pembelian dilakukan melalui Kito Corporation, karena perusahaan tersebut telah mengakuisisi produk hoist dari Meidensha,” ungkap Halomoan dalam konferensi pers di Medan, pada Senin, 9 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa akuisisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada tahun 2002, Konecranes dan Meidensha Corporation membentuk perusahaan patungan bernama Meiden Hoist System Company Ltd (MHS). Kemudian, pada tahun 2010, Konecranes mengambil alih seluruh saham MHS dan menjualnya kepada Kito Corporation.
Sejak akuisisi tersebut, MHS tidak lagi menjual produk hoist dan beralih menjadi perusahaan kontraktor serta konsultan elektrik.
Indikasi Barang Palsu dalam Pengadaan
Setelah mengikuti arahan tersebut, SSE melakukan pembelian beberapa komponen penting seperti Moving Core, Helical Spring, dan Solid Wheel melalui Kito. Selain itu, SSE juga berkomunikasi dengan Satuma, yang diidentifikasi sebagai OEM Meidensha, untuk membeli komponen Shoe Brake. Namun, dalam proses komunikasi ini, SSE mendapatkan informasi mengejutkan bahwa komponen yang selama ini dijadikan acuan oleh Inalum diduga merupakan barang palsu.
“Satuma secara tegas menyatakan bahwa unit rem magnetik dan suku cadang yang selama ini digunakan oleh Inalum adalah barang palsu,” kata Halomoan dengan tegas. Meskipun SSE telah menyertakan berbagai dokumen pendukung, termasuk surat resmi dan terjemahan tersumpah, pihak Inalum tetap menolak barang yang disuplai dengan alasan keaslian suku cadang diragukan.
Keaslian dan Kualitas Suku Cadang
Halomoan menambahkan, barang yang selama ini diterima oleh Inalum dari vendor tertentu diduga tidak memiliki merek resmi Meidensha, melainkan hanya bertuliskan “Made in Japan”. Meski demikian, barang tersebut tetap diterima dan bahkan diterbitkan kartu inspeksi yang mencantumkan merek Meidensha.
Lebih lanjut, SSE mengungkapkan bahwa mereka belum menerima pembayaran atas barang-barang yang telah disuplai sejak dua tahun lalu, meskipun kewajiban kontraktual masih berlaku. Halomoan mengindikasikan bahwa jika kontrak dibatalkan secara sepihak tanpa penyelesaian kewajiban, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Pentingnya Transparansi dalam Pengadaan
Menanggapi situasi tersebut, LIPPSU menekankan bahwa dugaan praktik pengadaan yang tidak sehat di Inalum harus menjadi perhatian serius. Jika memang terdapat pembelian barang yang diduga palsu sementara barang asli ditolak, maka hal ini berpotensi menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan negara.
- Dugaan pembelian barang palsu
- Potensi kerugian keuangan negara
- Praktik monopoli dalam pengadaan
- Kualitas dan keaslian barang yang diragukan
- Pentingnya evaluasi teknis yang objektif
Keberlangsungan Tata Kelola Perusahaan
LIPPSU juga mengingatkan bahwa PT Inalum, sebagai perusahaan BUMN, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas tata kelola perusahaan. Setiap keputusan pengadaan harus didasarkan pada evaluasi teknis yang objektif dan mekanisme administrasi yang jelas, guna menghindari kerugian keuangan negara serta potensi konflik hukum dengan mitra kerja.
Seruan untuk Penegakan Hukum
Oleh karena itu, LIPPSU mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik pengadaan yang tidak sehat di Inalum. Penyelidikan yang transparan sangat penting agar publik dapat mengetahui fakta-fakta sebenarnya dan memastikan bahwa pengelolaan perusahaan milik negara berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Hingga saat ini, pihak PT Inalum belum memberikan konfirmasi resmi mengenai masalah yang diangkat ini. Situasi yang berkembang ini menjadi sorotan publik dan layak untuk diikuti, mengingat implikasi serius yang mungkin timbul dari dugaan praktik pengadaan yang tidak transparan.


