Dinas Terkait Diminta Sidak dan Segel Klinik Anggota DPRD Medan, LP3SI Soroti Potensi Pelanggaran Dokumen Lingkungan

Kasus dugaan pelanggaran dokumen lingkungan oleh klinik milik anggota DPRD Kota Medan, Romauli Silalahi, mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Pemerhati Pelayanan Publik dan Sosial Indonesia (LP3SI). Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting tentang bagaimana seharusnya fasilitas layanan kesehatan patuh terhadap peraturan lingkungan yang berlaku dan apa konsekuensinya jika terjadi pelanggaran.

Pelanggaran Dokumen Lingkungan: Apa yang Dikatakan LP3SI?

Menurut Jahyan Erianto S, Ketua Umum LP3SI, mereka siap untuk mengambil tindakan terhadap kasus ini dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang jika terbukti ada pelanggaran aturan lingkungan.

Sebagai penjelasan, Jahyan menguraikan bahwa semua fasilitas layanan kesehatan, termasuk klinik dan praktik bidan, harus mematuhi aturan dokumen lingkungan yang sesuai dengan tingkat risiko dan skala usaha mereka. Ini adalah persyaratan yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Regulasi yang Mengatur Kewajiban Dokumen Lingkungan

Jahyan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, kewajiban dokumen lingkungan ditentukan oleh jenis layanan dan kapasitas fasilitas kesehatan.

Sebagai contoh, “Umumnya, klinik dengan rawat inap atau kapasitas tertentu wajib UKL-UPL, sementara klinik pratama/rawat jalan kecil cukup SPPL,” kata Jahyan.

Konsekuensi Pelanggaran

Jahyan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya ditegakkan oleh regulasi tersebut, tetapi juga oleh hukum yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika memang nantinya sejumlah peraturan itu dilanggar, berarti ada potensi pidana yang terjadi dalam operasional klinik. Kita minta Dinas Terkait harus segel, sidak lokasi serta rekomendasikan temuan di lapangan ke proses hukum pidananya,” ujarnya.

Regulasi yang Mengatur Perlindungan Lingkungan dalam Kegiatan Usaha

Jahyan Erianto S menambahkan bahwa regulasi tersebut secara eksplisit menetapkan persyaratan lingkungan bagi setiap kegiatan usaha yang berpotensi memberikan dampak pada lingkungan sekitar, termasuk layanan kesehatan seperti klinik atau praktik bidan.

“Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan pasal yang tegas mengenai syarat dan ketentuan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” kata Jahyan.

Langkah Selanjutnya

LP3SI berkomitmen untuk mendorong instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.

LP3SI juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau pidana dalam operasional fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Di sisi lain, pemilik klinik, Romauli Silalahi, belum memberikan komentar terkait isu ini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Exit mobile version