slot depo 10k slot depo 10k
NewsREGIONAL

DPRD Sukabumi Tanggapi Pembangunan Jalan Desa Tersendat dan Regulasi Kawasan Kumuh

Pembangunan jalan desa menjadi salah satu aspek vital dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah perdesaan. Namun, di Kabupaten Sukabumi, terdapat hambatan besar yang membuat proyek pembangunan jalan tersebut tersendat. Kebijakan yang mengatur kawasan kumuh, yang diatur dalam Surat Keputusan (SK), menjadi penghalang utama dalam pemerataan pembangunan infrastruktur. Hal ini mengundang perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang menilai bahwa kebijakan ini justru merugikan banyak desa yang membutuhkan akses jalan yang lebih baik.

Regulasi Kawasan Kumuh dan Dampaknya

Surat Keputusan mengenai penetapan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi mencakup tujuh kecamatan, yaitu Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug. Dengan demikian, hanya wilayah-wilayah tersebut yang berhak mendapatkan alokasi pembangunan jalan lingkungan. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi desa-desa lainnya yang juga memerlukan infrastruktur yang memadai.

Aspirasi Masyarakat yang Terabaikan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengungkapkan bahwa sebagian besar aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPRD berkaitan dengan kebutuhan pembangunan jalan desa. Namun, ia menekankan bahwa kendala utama dalam mewujudkan hal tersebut terletak pada keterbatasan regulasi yang ada.

“Dari sekitar 381 desa di Kabupaten Sukabumi, hanya desa-desa di tujuh kecamatan tersebut yang dapat memperoleh pembangunan jalan lingkungan. Kebutuhan masyarakat akan infrastruktur tersebar di seluruh wilayah, sehingga kebijakan ini berpotensi menyebabkan ketimpangan,” jelasnya.

Upaya Mencari Solusi

Untuk mengatasi masalah ini, DPRD bersama dengan perangkat daerah, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah melakukan pembahasan yang mendalam. Mereka juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kejelasan terkait regulasi yang mengatur pembangunan jalan desa.

Konsultasi dengan Pemerintah Provinsi

Dari hasil konsultasi tersebut, diketahui bahwa jika ingin melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap SK kawasan kumuh, hal itu harus melalui keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, pemerintah daerah sedang menjalin komunikasi dengan pihak provinsi untuk membuka peluang revisi kebijakan yang ada.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat akan menjadi pihak yang dirugikan. Kami di DPRD juga mengalami kesulitan dalam memenuhi aspirasi warga karena banyak usulan pembangunan jalan yang belum dapat direalisasikan,” tambah Yudha setelah mengikuti rapat koordinasi di Aula DKUKM Kabupaten Sukabumi.

Anggaran yang Terbatas

Di sisi lain, dalam tahun anggaran 2026, tidak terdapat alokasi untuk pembangunan jalan desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Desa-desa hanya dapat mengandalkan anggaran yang sangat terbatas, sekitar Rp300 juta, yang dianggap tidak cukup untuk mendorong pembangunan infrastruktur secara optimal.

Pentingnya Infrastruktur Jalan Desa

Pembangunan jalan lingkungan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jalan yang baik dapat memperlancar distribusi hasil pertanian dan memperkuat aktivitas usaha lokal. Tanpa akses yang memadai, aktivitas ekonomi di daerah-daerah tersebut akan terhambat.

  • Meningkatkan mobilitas masyarakat.
  • Memfasilitasi distribusi barang dan jasa.
  • Menarik investasi lokal.
  • Memberikan akses ke layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
  • Mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

Dampak Ekonomi dari Pembangunan Jalan

“Pembangunan jalan ini memberikan efek berganda bagi perekonomian masyarakat. Jika akses terbatas, maka aktivitas ekonomi juga akan ikut terhambat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk segera menyelesaikan masalah ini,” tegas Yudha.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap agar pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Related Articles

Back to top button