MAKI Mendesak KPK Kembalikan Yaqut ke Tahanan Selama Lebaran

Di tengah suasana menjelang perayaan Lebaran, perhatian publik tertuju pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pengalihan statusnya dari tahanan di rumah tahanan menjadi tahanan rumah menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dengan tegas meminta agar Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan.
Keprihatinan Terhadap Perlakuan Khusus
Boyamin Saiman menilai bahwa keputusan KPK ini menciptakan kesan adanya perlakuan khusus terhadap Yaqut. Ia menyebutkan bahwa selama ini KPK dikenal konsisten dalam menerapkan prinsip yang sama terhadap semua tersangka, tanpa memandang status atau jabatan mereka. “KPK tidak pernah memberikan penangguhan atau mengalihkan penahanan pada tersangka yang tidak sedang mengalami masalah kesehatan. Namun, dalam kasus ini, tiba-tiba mereka memutuskan untuk mengubah statusnya menjelang Lebaran,” ungkap Boyamin pada tanggal 22 Maret 2026.
Kondisi ini, menurut Boyamin, mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat. Ada anggapan bahwa ada perlakuan berbeda bagi Yaqut dibandingkan dengan tahanan lainnya yang tetap menjalani masa penahanan. “Situasi ini sangat diskriminatif. Sementara banyak tahanan lain yang tetap berada di balik jeruji, Yaqut tampak mendapatkan perlakuan istimewa, seolah-olah demi merayakan Lebaran,” tambahnya.
Keluhan dari Tahanan Lain
Perbedaan perlakuan ini juga memberikan dampak pada narapidana lainnya. Boyamin mengungkapkan bahwa banyak dari mereka yang mengajukan pertanyaan dan keluhan atas keputusan tersebut. “Para tahanan lain juga mempertanyakan keputusan ini. Mereka merasa ada ketidakadilan dalam perlakuan yang diberikan kepada Yaqut,” jelasnya.
- Perlakuan berbeda menciptakan ketidakpuasan di kalangan tahanan.
- Sebagian besar tahanan merasa diskriminasi dalam sistem penegakan hukum.
- Ketidakpuasan ini berpotensi memicu lebih banyak masalah di dalam tahanan.
- Pengalihan penahanan dianggap merusak integritas institusi KPK.
- Hal ini bisa memicu keraguan masyarakat terhadap keadilan hukum.
Boyamin mendesak KPK untuk segera mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diperlukan untuk menjaga rasa keadilan di masyarakat. “Saya meminta KPK untuk merevisi keputusan ini dan menempatkan Yaqut kembali di rumah tahanan. Ini semua demi keadilan,” tegasnya.
Menurut Boyamin, langkah tersebut sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang kini mulai tergerus akibat kebijakan yang dianggap tidak adil ini. “Kita perlu mengobati luka di hati masyarakat yang merasa perlakuan ini tidak adil, diskriminatif, dan tidak menunjukkan keseriusan. Oleh karena itu, penahanan harus dikembalikan,” imbuhnya.
KPK Menyatakan Tetap Melakukan Pengawasan
Menanggapi kritik dan desakan dari MAKI, KPK menyatakan bahwa mereka tetap menjalankan pengawasan yang ketat terhadap Yaqut meski kini ia berada dalam tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun status penahanannya berubah, KPK tetap melakukan pemantauan yang intensif. “Selama penahanan di rumah, KPK tetap melaksanakan pengawasan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi pada 22 Maret 2026.
Budi juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami dapat memastikan bahwa proses pengalihan penahanan bersifat sementara ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Proses Penanganan Kasus Yaqut Berlanjut
KPK menekankan bahwa meski Yaqut tidak lagi berada di rumah tahanan, proses hukum yang terkait dengan kasusnya tetap akan berlanjut tanpa hambatan. “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Budi.
Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menegakkan hukum tanpa memandang status sosial atau jabatan tersangka. Namun, ketidakpuasan masyarakat tetap ada, dan banyak yang berharap agar KPK dapat menunjukkan konsistensi dalam tindakan mereka.
Pada akhirnya, situasi ini menjadi sorotan publik yang tidak hanya berkaitan dengan kasus Yaqut, tetapi juga dengan integritas lembaga penegak hukum. Masyarakat berharap agar setiap keputusan yang diambil oleh KPK dapat mencerminkan prinsip keadilan yang seimbang bagi semua pihak.
Dengan demikian, semua mata kini tertuju pada KPK untuk melihat bagaimana mereka merespons desakan untuk mengembalikan Yaqut ke tahanan, serta bagaimana lembaga ini akan terus menjaga kepercayaan publik dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

