Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Pencurian di Bater Residence, Telah Beraksi sebanyak 11 Kali

Sebuah kasus pencurian yang terjadi di Bater Residence, Perumahan Jalan Malinda II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan berhasil diungkap oleh aparat Polsek Perbaungan. Penangkapan terhadap pelaku berinisial Suliadi alias Adi Benget (31) ini bermula dari laporan korban, Melly Christina Damanik (35), seorang dokter yang tinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku Pencurian Beraksi
Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, dimana Melly Christina Damanik pulang kerja dan menjumpai rumahnya dalam keadaan tak seperti biasanya. Penyelidikan awal menunjukkan pintu kamar utama, pintu tengah, dan jendela dapur ditemukan dalam keadaan terbuka dan tampak rusak.
Setelah melakukan pengecekan, Damanik menemukan bahwa sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain beberapa cincin emas, kalung rantai, gelang emas, serta hardisk CCTV milik korban.
Pelaporan dan Penyelidikan
Kerugian yang dialami oleh Damanik mencapai Rp 30 juta, dan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perbaungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 20 Juli 2025.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Perbaungan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Tri Pranata Purba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dan mencungkil jendela belakang serta memotong teralis jendela menggunakan tang potong sebelum mengambil sejumlah perhiasan milik korban.
Penangkapan Pelaku
Dari hasil identifikasi, polisi berhasil meringkus pelaku, Suliadi alias Adi Benget di Dusun I, Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama seorang rekannya, Lian Pramana Harahap (32), warga Dusun IV A Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
Rekan tersangka tersebut, Lian, telah lebih dahulu diamankan pada 26 Oktober 2026 dalam kasus terkait. Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 TKP lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor merk KTM (rakitan Cina), serta satu potong baju kaos oblong warna biru langit.
Tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.