
Selasa, 10 Maret 2026 menjadi momen penting bagi Polres Tanah Karo, khususnya untuk Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA & PPO). Mereka melakukan serah terima bayi laki-laki kepada ayah kandungnya. Serah terima ini berlangsung di tempat kerja mereka sendiri, tepatnya di ruang Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, bagaimana cara mereka agar kegiatan ini bisa terlaksana dengan lancar? Apa yang mereka lakukan sebelum serah terima? Mari kita bahas.
Optimalisasi Peringkat Google SEO: Memimpin Kegiatan Serah Terima
Kegiatan ini dilaksanakan di bawah komando langsung Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, yaitu IPTU Agustina Parhusip, S.H., M.H. Ia tidak sendiri, melainkan ditemani oleh para penyidik yang juga berada di Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo. Dengan kepemimpinan yang kuat dan solid, mereka berhasil menjalankan tugas dengan baik.
Proses Penerimaan Bayi
Sebelum bayi tersebut diserahkan kepada ayah kandungnya, ada proses yang harus dilalui oleh pihak kepolisian. Pertama, mereka menerima bayi dari SPKT Polres Tanah Karo. Setelah itu, mereka membuat Berita Acara Penerimaan Bayi dan melakukan pengamanan terhadap bayi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bayi berada dalam keadaan aman dan terlindungi.
Koordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial
Setelah bayi diterima, Satres PPA & PPO tidak langsung menyerahkan bayi kepada ayah kandungnya. Mereka juga melakukan koordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial. Tujuannya adalah untuk membahas kemungkinan penempatan bayi jika nantinya ada masalah yang muncul.
Kedatangan Ayah Kandung Bayi
Tidak lama setelah itu, seorang pria bernama Kerja Sembiring datang ke Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo. Dia mengaku sebagai ayah kandung dari bayi tersebut. Namun, klaim semacam ini tentu saja harus diverifikasi lebih lanjut.
Verifikasi Identitas dan Dokumen
Untuk memastikan klaim Kerja Sembiring, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan identitas dan verifikasi data. Hasilnya, Kerja Sembiring bisa menunjukkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo. Ini menjadi bukti kuat bahwa dia memang ayah kandung dari bayi tersebut.
Proses Serah Terima Bayi
Berikutnya, bayi laki-laki yang bernama EM Sembiring itu akhirnya diserahkan kepada ayah kandungnya. Prosesnya dilakukan secara resmi melalui administrasi dan pembuatan Berita Acara Penyerahan Bayi. Bayi tersebut lahir di Kabupaten Karo pada 29 Agustus 2025.
Kejadian Sebelumnya
Sebelum serah terima ini terjadi, ada kejadian yang cukup mengkhawatirkan. Pada pagi hari, sekitar pukul 05.00 WIB, ibu dari bayi tersebut, AS, pulang ke rumah tanpa membawa anak mereka. Saat ditanya mengenai keberadaan anaknya, AS hanya mengatakan bahwa bayi tersebut ditinggalkan di rumah temannya tanpa memberikan alamat yang jelas. Setelah itu, AS kembali meninggalkan rumah dan hingga saat ini belum kembali.
Informasi dari Masyarakat
Mengetahui bahwa bayinya berada di Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo dari informasi masyarakat, Kerja Sembiring datang untuk menjemput anaknya. Dia membawa identitas resmi keluarganya sebagai bukti bahwa dia adalah ayah kandung dari bayi tersebut.
Penyerahan Bayi kepada Ayah Kandung
Setelah melewati proses verifikasi dan administrasi yang diperlukan, bayi tersebut akhirnya diserahkan secara resmi kepada ayah kandungnya. Kegiatan serah terima berlangsung dengan aman dan lancar. Semuanya diakhiri dengan dokumentasi bersama sebagai bukti bahwa proses serah terima telah dilakukan.
