Wali Kota Medan Rico Waas Mencari Pengganti Sekda, Ini Kriteria yang Ditetapkan

Di tengah dinamika pemerintahan yang terus berkembang, Wali Kota Medan, Rico Waas, mengungkapkan langkah-langkah strategis untuk mencari pengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Dalam sambutannya setelah memimpin Apel Bersama Pasca Idulfitri 1447 H/2026 M di Kantor Wali Kota Medan, pada Rabu (25/3/2026), Rico menegaskan bahwa proses seleksi untuk posisi Sekda akan memanfaatkan metode manajemen talenta, mirip dengan yang diterapkan untuk seleksi eselon II di lingkungan Pemko Medan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam memilih pemimpin yang berkualitas dan berpengalaman.
Metode Seleksi yang Transparan dan Terukur
Rico Waas menyatakan bahwa konsultasi dengan Badan Akreditasi Kepegawaian Negara (BAKN) akan menjadi bagian dari proses seleksi ini. Ia percaya bahwa penerapan manajemen talenta akan membantu menemukan calon Sekda yang tepat.
Ketika ditanya mengenai kandidat yang potensial, Rico menjelaskan bahwa Pemko Medan memiliki banyak sumber daya manusia yang berkualitas. “Saat ini kami sedang mencari sosok yang terbaik. Semua pegawai memiliki potensi untuk menjadi pemimpin dan berkontribusi sebagai Sekda,” ujarnya dengan optimisme.
Kriteria Sosok Ideal untuk Sekda
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk calon Sekda Kota Medan sangat penting untuk memastikan bahwa sosok yang terpilih dapat mewujudkan visi dan misi Pemko Medan. Menurut Rico, “Kami akan mencari yang terbaik, yang dapat membantu meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Medan. Pengalaman yang baik sangat diperlukan, agar visi dan misi yang telah dicanangkan oleh Sekda sebelumnya, Wiriya Alrahman, dapat dilanjutkan dengan lebih baik.”
Wiriya Alrahman, yang telah menjabat sebagai Sekda Kota Medan selama lebih dari lima tahun, direncanakan akan pensiun pada bulan Juli 2026, tepatnya pada tanggal 12, setelah mencapai usia 60 tahun. Dengan pensiunnya Wiriya, tantangan untuk menemukan penggantinya semakin mendesak.
Syarat dan Ketentuan Menjadi Sekda
Dalam rangka memenuhi peraturan yang berlaku, sejumlah syarat ditetapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menduduki jabatan Sekda. Syarat-syarat ini merujuk pada sejumlah peraturan yang berlaku, seperti UU ASN, UU Pemda, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, dan PermenPANRB 15/2019. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Status dan Pangkat: Berstatus ASN dan memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), biasanya lebih tinggi (IV/c) tergantung daerah.
- Pendidikan: Minimal memiliki gelar Sarjana (S1), dengan preferensi bagi mereka yang memiliki pendidikan S2 (Magister).
- Pengalaman Jabatan: Pernah menduduki jabatan Administrator (Eselon III) selama minimal 2–3 tahun, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lainnya, serta memiliki pengalaman dalam pemerintahan, perencanaan, atau administrasi publik.
- Kompetensi: Harus lulus uji kompetensi yang mencakup kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
- Rekam Jejak dan Integritas: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan memiliki rekam jejak yang baik.
Kesehatan dan Batas Usia
Salah satu aspek penting dalam kriteria pengganti Sekda adalah kesehatan fisik dan mental. Calon Sekda harus dinyatakan sehat oleh dokter. Selain itu, ada juga batasan usia maksimal yang biasanya berkisar antara 56 hingga 58 tahun saat dilantik, tergantung pada kebijakan dan masa jabatan.
Proses Seleksi yang Terbuka dan Adil
Proses pemilihan Sekda juga harus melalui seleksi terbuka atau lelang jabatan. Ini termasuk tahapan-tahapan yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pemilihan. Proses ini mencakup:
- Pengesahan pengumuman lowongan.
- Seleksi administrasi untuk memverifikasi kelayakan kandidat.
- Uji kompetensi untuk menilai kemampuan calon.
- Wawancara yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel).
- Penetapan tiga besar kandidat oleh Pansel yang kemudian akan dipilih oleh kepala daerah dan mendapatkan persetujuan dari gubernur.
Melalui proses ini, diharapkan bahwa Sekda yang terpilih benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Pengalaman birokrasi, kompetensi kepemimpinan, dan integritas yang tinggi menjadi fokus utama dalam pencarian sosok ideal untuk posisi ini.
Pelatihan Kepemimpinan
Calon Sekda juga diwajibkan untuk mengikuti dan lulus dari Pelatihan Kepemimpinan (PKN/PIM II) atau setara. Hal ini menunjukkan pentingnya kompetensi dan kemampuan kepemimpinan dalam menjalankan fungsi Sekda yang merupakan jabatan tertinggi ASN di daerah.
Dengan semua kriteria dan proses yang ketat, diharapkan pengganti Wiriya Alrahman dapat membawa Pemko Medan menuju kemajuan yang lebih baik. Dalam situasi yang kompetitif ini, kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi akan menjadi kunci keberhasilan bagi Sekda yang baru. Wali Kota Medan, Rico Waas, berkomitmen untuk menemukan sosok yang tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga memiliki visi yang sejalan dengan aspirasi masyarakat Medan.
Secara keseluruhan, pencarian pengganti Sekda Kota Medan ini bukan hanya sekadar mencari seorang pemimpin, tetapi juga menemukan seseorang yang dapat menjembatani antara visi pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Dalam era yang penuh tantangan ini, sosok pemimpin yang kompeten akan menjadi penentu dalam mewujudkan harapan masyarakat Medan untuk masa depan yang lebih baik.
